Sosialisasi Perda KTR
IST/Bengkulu Ekspress SOSIALISASI : Anggota Satpol PP bersama pihak RSUD Lebong ketika mensosialisasikan KTR kepada pasien dan keluarga pasien. LEBONG, Bengkulu Ekspress – Untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mensosialisasikan larangan merokok di kawasan RSUD tersebut. Direktur RSUD Lebong, dr Ari Afriawan mengatakan, bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menertibkan, terutama keluarga pasien RSUD untuk tidak merokok di area rumah sakit. Baik langsung melakukan teguran maupun memasang rambu-rambu untuk tidak merokok.
“Setelah Perda tentang KTR disahkan, maka kita meminta kepada Dinas Satpol PP untuk membantu mensosialisasikan kepada pasien dan keluarga pasien untuk tidak merokok,” sampainya, kemarin (29/01).
Dengan dimintanya pihak Dinas Satpol PP untuk memberikan sosialisasi, maka diharapkan secara bertahap masyarakat yang selama ini merokok bisa berkurang dan tidak ada sama sekali. “Karena rumah sakit merupakan kawasan yang tidak ada asap rokok,” ujarnya Selama ini, ketika pihaknya menegur keluarga pasien untuk tidak merokok, banyak yang marah dan terus merokok. Bahkan ada juga yang tidak akan lagi merokok, asalkan pihak rumah sakit menyediakan tempat keluarga pasien untuk merokok.
“Jika kita menuruti permintaan mereka maka sama aja kita masih mendukung boleh merokok, sementara merokok di rumah sakit sama sekali tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM mengatakan, bahwa untuk menjadikan RS terbebas dari asap rokok, setiap hari jam kerja ada 3 orang anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk mensosialisasikan KTR kepada masyarakat. “Awalnya kita sosialisasikan, nanti jika masih juga membandel, maka akan dilakukan penertiban,” ucapnya.
Untuk sosialisasi Perda KTR, pihaknya baru mensosialisaikannya di RSUD. Selanjutnya secara bertahap akan terus disosialisasikan ke kawasan-kawasan lainnya. Sehingga kawasan-kawasan yang memang tidak diperbolehkan ada asap rokok bisa benar-benar terwujud. “Sosialisasi, penertiban hingga pemberian sanksi akan kita lakukan secara bertahap,” tegas Zainal.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: